Selasa, 25 September 2012

Surat Edaran Tentang Sertifikasi


Nomor                  : Kd.28.01/PP.00.4/2141/2012
Lampiran             : -
Perihal                  : Surat Edaran
                                                                                                                    Serang, 16 Oktober 2012
Kepada Yth.
1. Para Guru PNS / Non PNS
2. Para Pengawas
3. Para Guru PAI
Di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Serang

SURAT EDARAN
Tentang
Penanda Tanganan Bukti Pembayaran Tunjangan Profesi dan Tuniangan Fungsional di
Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Serong

Assalamualaikum .Wr.W b.

Disampaikan dengan hormat, untuk lcelancaran dan tertib administrasi Laporan Keuangan pada Pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Fungsional di harapkan Bapak/lbu/Saudara untuk menanda tangani Kuitansi/Bukti Pembayaran di atas Materai Rp. 6000,-. BIanko Kwitansi di sediakan di Mapenda Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serang, serta melampirkan Foto Copy Bukti Transaksi pada Buku Rekening. penandatanganan kuitansi dilaksanakan paling lambat 1 minggu setelah pencairan.

Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami haturkan terima kasih.

Wassalamualaikum Wr.Wb
Kepala


MACHDUM  BACHTIAR
NIP. 196310271989031003

PERSYARATAN PENCAIRAN SERTIFIKASI



 1.      SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas)
A.      Bagi guru ditandatangani oleh pengawas dan kepala madrasah/sekolah.
B.      Bagi guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala madrasah/sekolah ditandatangani oleh Kasi Mapenda dan Pengawas.

2.      SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja)

A.      Guru PNS yang bertugas pada madrasah swasta ditandatangani oleh Kepala Kemenag Kab. Serang
B.      Guru Non PNS baik yang bertugas di madrasah / sekolah negeri maupun swasta ditandatangani oleh Kepala Kemenag Kab. Serang
C.      Guru PNS di madrasah negeri ditandatangani oleh kepala madrasah negeri.

3.      Foto copy SK terakhir (dilegalisira) yang dilampiri daftar pembagian tugas dan jadwal pelajaran
4.      Foto copy KGB bagi guru PNS (dilegalisir)
5.      Foto copy NPWP
6.      Foto copy NUPTK
7.      Foto copy buku rekening
8.      Surat Pernyataan Bukan CPNS
9.      Foto copy sertifikat pendidik
10.  Daftar penilaian akademik dari pengawas

PERSYARATAN AKREDITASI 2012



PERSYARATAN MENGIKUTI AKREDITASI

  1. Memiliki Surat Keputusan Pendirian/Operasional Sekolah/Madrasah.
  2. Memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas.
  3. Memiliki sarana dan prasarana pendidikan.
  4. Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan.
  5. Melaksanakan kurikulum yang berlaku, dan
  6. Telah menamatkan peserta didik.