Kepada Yth.
1. Ketua KKM Tingkat MI, MTs dan MA
2. Ketua Pokja RA
Di Lingkungan Kemenag Kab. Serang
SURAT
EDARAN
Nomor
: Kd.28.01.04/PP.00./1927/2012
PROSEDUR
PENGAJUAN IZIN OPERASIONAL PENDIRIAN MADRASAH SWASTA
DI
LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN SERANG
A. Tingkat Raudhatul Athfal (RA)
1. Yayasan berkoordina$i.dengan pengawas RA
wilayah setempat
2. Yayasan membentuk lembaga RA dengan memiliki
kepala dan guru
3. Yayasan menyediakan tempat untuk kegiatan
kantor dan ruang belajar serta sarana
pendukung lainnya.
4. RA menerima siswa untuk dididik.
5. Yayasan mengajukan izin operasional ke
Kementerian Agama Kabupaten Serang.
6. RA menerima visitasi dari tim mapenda terdiri
dari unsur mapenda, pengawas dan ketua
pokja wilayah.
7. Tim Mapenda membuat rekomendasi hasil
visitasi.
8. Kasi Mapenda menindaklanjuti rekomendasi.
9. Kepala Kantor Kemenag Kab. Serang mengeluarkan
izin operasional (jika memenuhi
persyaratan)
B. Tingkat Madrasah (Ml, MTS DAN MA)
1. Yayasan berkoordinasi dengan pengawas
2. Yayasan membentuk lembaga dilengkapi dengan
sdm dan sarananya
3. Yayasan bekerjasama dengan lembaga lainnya
(Ml, MTS dan MA) yang sudah memiliki
izin operasional untuk membuka
kelas jauh sementara
4. Kepala madrasah induk membuat surat
pemberitahuan kepada Kepala Kantor Kementerian
Agama Kabupaten
Serang,diketahui pengawas.
5. Madrasah dapat menerima siswa untuk memulai
aktivitas belajar mengajar.
6. Madrasah dapat mengajukan izin operasional
setelah memiliki siswa kls 1 dan 2 ( masing
masing minimal 20 orang
).
7. Kasi Mapenda membentuk tim visitasi terdiri
dari wilayah unsur mapenda,pengawas dan
KKM
8. Tim visitasi melakukan penilaian ke lokasi
madrasah yang diusulkan.
9. Tim visitasi membuat rekomendasi hasil
visitasi,
10. Kasi Mapenda menindaklanjuti rekomendasi.
11. Kepala kantor mengeluarkan izin operasional (untuk tingkat MI dan MTS )jika
memenuhi
persyaratan.
12. Kepala kantor mengeluarkan rekomendasi (untuk
tingkat MA ) untuk melengkapi usulan
ke Bidang Mapenda Kanwil Kemenag Prov. Banten
C. Fengajuan Proposal lzin Operasional (RA, Ml,
MTS) ,.lan Rekomendasi (bagi MA)
melampirkan:
1. Permohonan dari ketua yayasan ditujukan ke
Kepala Kantor Kemenag Kab. Serang.
2. Profil Madrasah / RA minimal berisi :
a. ldentitas kepala madrasah /RA
b. ldentitas kepala tata usaha
c. ldentitas guru dan pegawai
d. Struktur organisasi madrasah / RA
e. Keadaan siswa
f. Keterangan kepemilikan tanah, gedung kantor
dan ruang belajar serta fasilitas lain yang
dimiliki
3. Keterangan Pelaksanaan Kegiatan Belajar
Mengajar :
a. Kurikulum yg digunakan
b. Daftar mata pelajaran dan jumlah jamnya
c. Pembagian tugas dan jadwal pelajaran
4. Photo copy akta notaris pendirian yayasan.
5. Surat keterangan dari kepala madrasah induk.
6. Surat rekomendasidari :
a. Kepala Desa
b. Kepala Kantor Urusan Agama
c. Ketua Pokja wilayah ( untuk RA)dan Ketua KKM (
untuk MI, MTS tlan MA)
d. Pengawas wilayah setempat
e. Camat kecamatan setempat
7. Persetujuan dari lembaga sederajat (RA, Ml,
MTS dan MA) terdekat
Kepala
MACHDUM BACHTIAR
NIP. 196310271989031003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar