IZOP


Kepada Yth.
1. Ketua KKM Tingkat MI, MTs dan MA
2. Ketua Pokja RA
Di Lingkungan Kemenag Kab. Serang
SURAT EDARAN
Nomor : Kd.28.01.04/PP.00./1927/2012
PROSEDUR PENGAJUAN IZIN OPERASIONAL PENDIRIAN MADRASAH SWASTA
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN SERANG

A. Tingkat Raudhatul Athfal (RA)
1. Yayasan berkoordina$i.dengan pengawas RA wilayah setempat
2. Yayasan membentuk lembaga RA dengan memiliki kepala dan guru
3. Yayasan menyediakan tempat untuk kegiatan kantor dan ruang belajar serta sarana
    pendukung lainnya.
4. RA menerima siswa untuk dididik.
5. Yayasan mengajukan izin operasional ke Kementerian Agama Kabupaten Serang.
6. RA menerima visitasi dari tim mapenda terdiri dari unsur mapenda, pengawas dan ketua
     pokja wilayah.
7. Tim Mapenda membuat rekomendasi hasil visitasi.
8. Kasi Mapenda menindaklanjuti rekomendasi.
9. Kepala Kantor Kemenag Kab. Serang mengeluarkan izin operasional (jika memenuhi
     persyaratan)

B. Tingkat Madrasah (Ml, MTS DAN MA)
1. Yayasan berkoordinasi dengan pengawas
2. Yayasan membentuk lembaga dilengkapi dengan sdm dan sarananya
3. Yayasan bekerjasama dengan lembaga lainnya (Ml, MTS dan MA) yang sudah memiliki
    izin operasional untuk membuka kelas jauh sementara
4. Kepala madrasah induk membuat surat pemberitahuan kepada Kepala Kantor Kementerian
    Agama Kabupaten Serang,diketahui pengawas.
5. Madrasah dapat menerima siswa untuk memulai aktivitas belajar mengajar.
6. Madrasah dapat mengajukan izin operasional setelah memiliki siswa kls 1 dan 2 ( masing
     masing minimal 20 orang ).
7. Kasi Mapenda membentuk tim visitasi terdiri dari wilayah unsur mapenda,pengawas dan
    KKM
8. Tim visitasi melakukan penilaian ke lokasi madrasah yang diusulkan. 
9. Tim visitasi membuat rekomendasi hasil visitasi,
           10. Kasi Mapenda menindaklanjuti rekomendasi.
           11. Kepala kantor mengeluarkan izin operasional (untuk tingkat MI dan MTS )jika memenuhi
     persyaratan.
           12. Kepala kantor mengeluarkan rekomendasi (untuk tingkat MA ) untuk melengkapi usulan
                 ke Bidang Mapenda Kanwil Kemenag Prov. Banten

C. Fengajuan Proposal lzin Operasional (RA, Ml, MTS) ,.lan Rekomendasi (bagi MA)
     melampirkan:
1. Permohonan dari ketua yayasan ditujukan ke Kepala Kantor Kemenag Kab. Serang.
2. Profil Madrasah / RA minimal berisi :
a. ldentitas kepala madrasah /RA
b. ldentitas kepala tata usaha
c. ldentitas guru dan pegawai
d. Struktur organisasi madrasah / RA
e. Keadaan siswa
f. Keterangan kepemilikan tanah, gedung kantor dan ruang belajar serta fasilitas lain yang
   dimiliki
3. Keterangan Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar :
a. Kurikulum yg digunakan
b. Daftar mata pelajaran dan jumlah jamnya
c. Pembagian tugas dan jadwal pelajaran
4. Photo copy akta notaris pendirian yayasan.
5. Surat keterangan dari kepala madrasah induk.
6. Surat rekomendasidari :
a. Kepala Desa
b. Kepala Kantor Urusan Agama
c. Ketua Pokja wilayah ( untuk RA)dan Ketua KKM ( untuk MI, MTS tlan MA)
d. Pengawas wilayah setempat
e. Camat kecamatan setempat
7. Persetujuan dari lembaga sederajat (RA, Ml, MTS dan MA) terdekat




                                                                                              Kepala


                                                                                            MACHDUM  BACHTIAR
                                                                                            NIP. 196310271989031003

Tidak ada komentar:

Posting Komentar