Kepada Yth.
1. Ketua KKM Tingkat MI, MTs
dan MA
2. Ketua Pokja RA
Di Lingkungan Kemenag Kab.
Serang
SURAT EDARAN
Nomor : Kd.28.01.04/PP.00./1927/2012
PROSEDUR PENGAJUAN IZIN OPERASIONAL
PENDIRIAN MADRASAH SWASTA
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN
SERANG
A. Tingkat Raudhatul Athfal
(RA)
1. Yayasan
berkoordina$i.dengan pengawas RA wilayah setempat
2. Yayasan
membentuk lembaga RA dengan memiliki kepala dan guru
3. Yayasan
menyediakan tempat untuk kegiatan kantor dan ruang belajar serta sarana
pendukung lainnya.
4. RA
menerima siswa untuk dididik.
5. Yayasan
mengajukan izin operasional ke Kementerian Agama Kabupaten Serang.
6. RA
menerima visitasi dari tim mapenda terdiri dari unsur mapenda, pengawas dan
ketua
pokja wilayah.
7. Tim
Mapenda membuat rekomendasi hasil visitasi.
8. Kasi
Mapenda menindaklanjuti rekomendasi.
9. Kepala
Kantor Kemenag Kab. Serang mengeluarkan izin operasional (jika memenuhi
persyaratan)
B. Tingkat Madrasah (Ml, MTS
DAN MA)
1. Yayasan
berkoordinasi dengan pengawas
2. Yayasan
membentuk lembaga dilengkapi dengan sdm dan sarananya
3. Yayasan
bekerjasama dengan lembaga lainnya (Ml, MTS dan MA) yang sudah memiliki
izin operasional untuk membuka kelas jauh sementara
izin operasional untuk membuka kelas jauh sementara
4. Kepala
madrasah induk membuat surat pemberitahuan kepada Kepala Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Serang,diketahui pengawas.
5. Madrasah
dapat menerima siswa untuk memulai aktivitas belajar mengajar.
6. Madrasah
dapat mengajukan izin operasional setelah memiliki siswa kls 1 dan 2 ( masing
masing minimal 20 orang ).
7. Kasi
Mapenda membentuk tim visitasi terdiri dari wilayah unsur mapenda,pengawas dan
KKM
KKM
8. Tim
visitasi melakukan penilaian ke lokasi madrasah yang diusulkan.
9. Tim visitasi
membuat rekomendasi hasil visitasi,
10. Kasi Mapenda menindaklanjuti
rekomendasi.
11. Kepala kantor mengeluarkan
izin operasional (untuk tingkat MI dan MTS )jika memenuhi
persyaratan.
12. Kepala kantor mengeluarkan
rekomendasi (untuk tingkat MA ) untuk melengkapi usulan
ke Bidang Mapenda Kanwil Kemenag Prov. Banten
ke Bidang Mapenda Kanwil Kemenag Prov. Banten
C. Fengajuan Proposal lzin
Operasional (RA, Ml, MTS) ,.lan Rekomendasi (bagi MA)
melampirkan:
1.
Permohonan dari ketua yayasan ditujukan ke Kepala Kantor Kemenag Kab. Serang.
2. Profil
Madrasah / RA minimal berisi :
a.
ldentitas kepala madrasah /RA
b.
ldentitas kepala tata usaha
c.
ldentitas guru dan pegawai
d. Struktur
organisasi madrasah / RA
e. Keadaan
siswa
f.
Keterangan kepemilikan tanah, gedung kantor dan ruang belajar serta fasilitas
lain yang
dimiliki
3. Keterangan
Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar :
a.
Kurikulum yg digunakan
b. Daftar
mata pelajaran dan jumlah jamnya
c.
Pembagian tugas dan jadwal pelajaran
4. Photo
copy akta notaris pendirian yayasan.
5. Surat
keterangan dari kepala madrasah induk.
6. Surat
rekomendasidari :
a. Kepala
Desa
b. Kepala
Kantor Urusan Agama
c. Ketua
Pokja wilayah ( untuk RA)dan Ketua KKM ( untuk MI, MTS tlan MA)
d. Pengawas
wilayah setempat
e. Camat
kecamatan setempat
7.
Persetujuan dari lembaga sederajat (RA, Ml, MTS dan MA) terdekat
Kepala
MACHDUM BACHTIAR
NIP. 196310271989031003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar